Pertanyaan:
Ada seorang imam shalat magrib membaca surat yang diakhiri ayat sajdah. Ketika bacaan imam sampai di ayat sajdah, beliau langsung rukuk. Namun ada sebagian makmum yang melaksanakan sujud tilawah. Apa yang harus dilakukan oleh mereka yang melakukan sujud tersebut?
Jawaban:
Orang yang sujud tilawah, jika dia tahu imamnya rukuk maka dia harus segera bangun dari sujudnya dan langsung rukuk bersama imam. Namun jika dia tidak tahu, dan baru sadar ketika imam membaca, “sami’allahu liman hamidah..” maka dia harus segera bangun dan langsung rukuk, kemudian mengikuti imam. Karena terdapat kaidah, “jika makmum ketinggalan satu atau beberapa rukun shalat dari imamnya, karena alasan yang dibenarkan maka makmum langsung melakukan rukun tersebut dan mengejar gerakan imam.”
Apakah ada kewajiban sujud sahwi untuk orang ini? Jawab: Jika tidak ada bagian shalatnya yang hilang maka tidak perlu sujud sahwi.
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 4, no. 19
Diterjemahkan oleh Tim Dakwah KonsultasiSyariah.com
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Ikut Suami Atau Orang Tua, Gambar Orang Sedang Sakit, Hukum Takziah Bagi Orang Hamil, Berapa Kali Berhubungan Intim Menurut Islam, Materi Kultum Tentang Ramadhan, Doa Agar Suami Tidak Selingkuh Lagi Menurut Islam